Showing posts with label pakaian muslimah. Show all posts
Showing posts with label pakaian muslimah. Show all posts

Batasan Berjilbab


Para ulama sepakat tentang pensyariatan cadar yang menutup wajah seorang muslimah ketika berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram (bukan muhrim, karena muhrim berarti orang yang berihram). Mereka hanya berbeda pendapat tentang hukumnya, wajib atau sunnah. Kesimpulannya, bercadar lebih baik daripada yang tidak, karena lebih menutupi keindahan dan perhiasan wanita. Sebagian ulama diantaranya Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani –rohimahulloh– memberikan batasan standar berjilbab yang tidak menyelisihi syariat. Di antara batasan tersebut adalah:
1. Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan-menurut beliau-  (lihat al-Ahzab: 59 dan an-Nuur: 31).Selain keduanya, seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan banyak ulama lain mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali.
2. Bukan busana perhiasan yang justru menarik perhatian. Seperti jilbab yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa atau hiasan lainnya seperti bordiran yang mencolok dan menarik orang lain untuk melihatnya.