Yang Perlu Di Perhatikan saat Bergaul dengan Lawan Jenis

Barangsiapa yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, di antaranya:

1. Ghadlul Bashar (menundukkan pandangan) berdasarkan firman Allah Ta’ala:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nuur: 30)

2. Tidak berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya).

Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia (wanita tadi) ditemani mahramnya.”

3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah.

Dari Abu Sa’id bin Musayyib’d al-Khudri radliyallah ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء
“Sesungguhnya dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita.” (HR. Muslim).
Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء
“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”

4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan.

Dalam Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersbda:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

5. Allah telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di dalamnya.

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(QS. Al-Ahzab: 32)

Dalam ayat itu, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa hati yang sakit tidak bisa bertahan dan bersabar diri dari sebab kecil yang mengundang keharaman, walau hanya suara yang halus dan lembut. Karena sudah menjadi sarana keharaman maka dilarang, mereka diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara dengan laki-laki. Karena sarana memiliki hukum seperti tujuan.

*Tulisan Syaikh Khalid Abdul Mun’im Rifa’i

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.