Kewajiban Seorang Suami Terhadap Istri
1. Memberikan mahar kepada isteri.
“Berikanlah mahar kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.(An-Nisa`:4)
“…berikanlah kepada isteri kalian maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban”.(An-Nisa`:24)
“Lihatlah apa yang boleh engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi”. (HR. Bukhari-Muslim)
2. Menjadi pelindung dan pemimpin bagi isteri.
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), kerana Allah
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan
hartanya”. (Q.S. An-Nisa:34)
3. Berlemah-lembut dalam memperlakukan, mendidik dan memimpin isteri.
“Bergaullah kalian dengan para isteri secara patut. Apabila kalian
tidak menyukai mereka maka bersabarlah kerana mungkin kalian tidak
menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
(An-Nisa`: 19)
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari
Akhirat, janganlah dia mengganggu tetangganya, dan perlakukanlah wanita
dengan baik. Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok,
dan sesungguhnya bahagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah
bahagian atasnya. Jika engkau bermaksud meluruskannya, maka engkau akan
mematahkannya dan jika engkau membiarkannya, maka ia akan tetap bengkok.
Oleh kerana itu, perlakukanlah wanita dengan baik”. (HR. Al-Bukhari
Muslim)
4. Memberikan nafkah kepada isteri.
“Hendaklah
orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan
kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rezekinya maka hendaklah ia
memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya”. (Ath-Thalaq: 7)
“Bertakwalah kepada Allah dalam perihal wanita. Karena sesungguhnya
kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan atas kalian
kemaluan mereka dengan kalimat Alah. Maka hak mereka atas kalian adalah
memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang ma’ruf”. (HR.
Muslim)
“Engkau beri makan isterimu apabila engkau makan, dan
engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul
wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya)
kecuali di dalam rumah”. (HR. Abu Dawud)
“Ketahuilah, kalian
memiliki hak terhadap isteri-isteri kalian dan mereka pun memiliki hak
terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh
membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani
kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk
memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah
kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan
mereka”. (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
“Seseorang sudah cukup berdosa apabila menyia-nyiakan siapa yang wajib diberinya makan”. (HR. Muslim)
5. Tidak menyebarkan aib isterinya.
“Manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat
adalah laki-laki yang ‘mendatangi’ isterinya, dan wanita itu pun
‘mendatangi’ suaminya, kemudian ia menyebarkan rahsia isterinya”. (HR.
Muslim)
6. Berbuat baik (ma’ruf) dan sabar terhadap isteri.
“Dan para isteri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf”. (Al-Baqarah: 228)
“Kaum mukmin yang paling sempurna keimanannya ialah yang paling baik
akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian ialah yang terbaik kepada
isteri-isterinya”. (HR. At-Tirmidzi)
“Islam itu mempunyai tanda
dan petunjuk jalan,” dan seterusnya…, di antaranya disebutkan, “Engkau
memberi salam kepada keluargamu ketika menemui mereka dan engkau memberi
salam kepada suatu kaum ketika melewati mereka. Siapa yang meninggalkan
sesuatu dari hal itu, maka dia telah meninggalkan satu bahagian dari
Islam. Dan siapa yang meninggalkan semuanya, maka ia telah berpaling
dari Islam”. (HR. At-Tirmidzi)
“Barang siapa antara para suami-
bersabar atas perilaku buruk dari isterinya, maka Allah akan memberinya
pahala seperti yang Allah berikan kepada Ayyub a.s atas kesabarannya
menanggung penderitaan. Dan barang siapa antara para isteri bersabar
atas perilaku buruk suaminya, maka Allah akan memberinya pahala seperti
yang Allah berikan kepada Asiyah, isteri fir’aun”. (HR. Nasa`i dan Ibnu
Majah)
7. Membantu isteri untuk taat kepada Allah SWT, menjaganya dari api neraka, dan memberikan pengajaran agama.
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga
kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….”
(At-Tahrim: 6)
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian
akan ditanya tentang kepemimpinannya. Penguasa yang memimpin atas
manusia adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang mereka dan seorang
pria adalah pemimpin atas keluarganya, dan ia akan ditanya tentang
mereka”. (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu-Dawud, Ahmad)
“Semoga Allah merahmati seorang pria yang bangun malam untuk solat dan
membangunkan isterinya untuk solat. Jika isterinya menolak, maka ia
memercikkan air ke wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang wanita
yang bangun malam untuk mengerjakan solat dan membangunkan suaminya
untuk solat. Jika suaminya menolak, maka ia memercikkan air ke
wajahnya”. (HR. An-Nasa’i)
8. Suami berhak cemburu dan menjaganya
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan putri-putrimu serta
wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab
mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka
untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga
mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang”.
(Al-Ahzab: 59)
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah:
‘Hendaklah mereka menundukkan sebahagian pandangan mata mereka dan
menjaga kemaluan mereka…” (An-Nur: 31)
“… janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya
(tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung
mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan
mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka,
atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan
laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan
wanita-wanita mereka..” (An-Nur:31)
Dalam khutbah haji wada’
Rasulullah SAW berpesan kepada umatnya tentang banyak hal. Salah satunya
adalah mengenai hidup berumah tangga. Rasulullah SAW berpesan:
“Ingatlah, berilah pesan yang baik terhadap isteri kalian. Sesungguhnya
mereka memerlukan perlindunganmu. Sedikitpun kamu jangan berbuat kejam
kepada mereka. Janganlah berbuat sesuatu yang melampaui batas kepada
mereka, kecuali telah nyata bahawa mereka melakukan kejahatan. Jika
memang mereka melakukan kejahatan, janganlah kamu menemui mereka di
tempat tidur. Jika engkau telah memisahkan mereka dari tempat tidurmu,
mereka masih tidak merasa bersalah, maka pukullah mereka dengan pukulan
yang ringan yang tidak melukai. Apabila mereka taat, janganlah berlaku
keras terhadap mereka”.
“Ingatlah, sesungguhnya isterimu
mempunyai hak terhadap kalian para suami. Hak kalian terhadap isterinya
adalah melarang mereka mengizinkan masuk seseorang yang tidak kamu sukai
kedalam kamarmu dan tidak mengizinkan masuk orang yang tidak kamu sukai
ke dalam rumahmu. Hak mereka atas kamu adalah kamu pergauli mereka
dengan cara yang baik, tidak memukul mukanya, tidak boleh
menjelek-jelekkannya dan memenuhi segala keperluan mereka terutama
makanan dan pakaian serta tidak boleh mendiamkannya kecuali di dalam
rumah”. (HR Abu Daud dan At Tirmidzi)
Dalam kesempatan lain
Rasulullah saw bersabda, “Ingatlah, orang mukmin yang paling sempurna
imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya. Orang yang paling
baik budi pekertinya adalah yang paling baik perlakuannya terhadap
isterinya” (HR At Tirmidzi)
“Janganlah seorang mukmin memarahi
isterinya ataupun seorang wanita beriman. Jika tidak suka terhadap salah
satu sifatnya, maka pasti ada sifat lainnya yang menyenangkan. Dunia
ini adalah suatu kesenangan yang sementara, dan sebaik-baik kesenangan
di dunia adalah wanita yang solehah” (HR Muslim)
sumber : facebook
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.